Tentang Pemilu 2014
Pemilu 2014 sepuluh bulan lagi. Perhelatan lima tahunan ini jelas penting
bagi masyarakat. Mereka akan menyalurkan aspirasinya dengan memilih sosok-sosok
politisi yang akan duduk di parlemen. Suara yang diberikan semestinya
mencerminkan keterikatan masyarakat dengan para wakil rakyat itu.
Masalahnya, memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota tak sesederhana itu. Calon anggota legislatif harus mendapatkan
suara terbanyak di suatu daerah pemilihan. Warga pun harus mampu memilah
ratusan, bahkan ribuan, nama dan foto calon dalam surat suara untuk DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam kaitan ini, penyelenggara pemilu menyiapkan kerja besar. Parpol
diverifikasi dan akhirnya menghasilkan 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal di
Provinsi Aceh. Kini, Komisi Pemilihan Umum menjalankan tahapan pencalegan,
pemutakhiran data pemilih, persiapan pengadaan barang dan jasa, serta terus
menyusun berbagai aturan teknis.
”Kita beruntung. Betapapun sebagian besar orang memandang pemerintahan Orde
Baru buruk, tetap saja Orde Baru memberikan jasa yang sangat berarti dalam
bentuk pemilu berkala lima tahunan. Kalau tidak ada pengalaman pemilu berkala,
pasca-Reformasi negara ini mungkin sudah ambruk,” kata Rektor Universitas
Paramadina Anies Baswedan saat menyampaikan orasi ilmiah 15 Tahun
Reformasi, akhir Mei
lalu.
lalu.
Terkait dengan pemilih, situasinya disebut menjadi lebih kompleks di
negara-negara demokrasi baru yang menerapkan desentralisasi berskala luas, yang
pada saat sama menerapkan sistem multipartai. Karena itu, pemikiran Anies
secara jelas menunjukkan ada dua pendekatan untuk memahami hubungan antara
sistem multipartai, pemerintahan multilevel terdesentralisasi, variasi dalam
situasi ekonomi daerah, dan keputusan memilih.
Pertama adalah pendekatan yang memberikan penekanan pada desain
institusional, yang diadopsi negara yang memungkinkan sebuah negara menilai
pihak atau partai mana yang bertanggung jawab terhadap situasi ekonomi negara
tersebut.
Kedua, pendekatan yang menekankan, apakah ada alternatif yang kredibel yang
bisa dipilih pemilih. Pendekatan ini menyatakan bahwa keputusan pemilih untuk
melakukan reward atau punishment terhadap petahana
berkaitan dengan kinerjanya. Ini bergantung pula pada apakah tersedia dengan
jelas kandidat atau partai alternatif yang kredibel (Anderson, 2000).
Terseok-seok
Setiap tahapan berlangsung terseok-seok. Verifikasi peserta pemilu membuat
dua puluhan parpol tersingkir dan menghasilkan sengketa pemilu yang
berlarut-larut. Tidak hanya di Badan Pengawas Pemilu, penyelesaian sengketa
juga diupayakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung serta
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keterbukaan peluang untuk mempertanyakan dan menggugat adanya pelanggaran
di setiap tahapan bermanfaat untuk menjaga akuntabilitas tahapan pemilu. Namun,
yang terlihat adalah perseteruan dan persaingan Bawaslu dan KPU.
Bawaslu dengan kewenangan barunya untuk menangani sengketa pemilu dan
sengketa tata usaha pemilu meradang ketika KPU menolak putusan yang terkait
dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Puncaknya, Bawaslu
mengadukan KPU melanggar kode etik kepada DKPP.
Padahal, saat penyelenggaraan pemilu, sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat
dibutuhkan. Hajatan besar ini tak akan terwujud maksimal tanpa pengawasan baik.
Kedua lembaga penyelenggara pemilu itu perlu membuktikan kinerjanya kepada
masyarakat.
Kendati masih ada kekurangan di banyak aspek, tahapan pemilu menunjukkan
hasil kerja KPU. Sementara Bawaslu terlihat kedodoran. Dalam sidang penanganan
sengketa verifikasi calon peserta pemilu, Bawaslu umumnya tidak menggunakan
data hasil pengawasan jajarannya. Laporan 25 halamannya pun lebih berupa
laporan kegiatan dengan temuan yang sangat minim. Kalaupun ada dugaan, isinya
hanya kesimpulan yang tidak ditunjang data lengkap.
Kesulitan Bawaslu bisa dipahami. Saat tahapan verifikasi parpol peserta
pemilu, Bawaslu baru membentuk Bawaslu di 26 provinsi. Sisanya, pengawasan
dilakukan Panwas Pilkada, lembaga pengawas ad hoc yang dibentuk saat
pilkada. Namun, sesungguhnya Bawaslu bekerja sama dengan pemantau dan perguruan
tinggi untuk memantau sub-tahapan verifikasi faktual parpol di 130 kabupaten/
kota di 33 provinsi.
Sementara itu, DKPP sebagai penjaga etik tak kalah sibuk memberhentikan
anggota-anggota KPU atau Bawaslu yang dianggap melanggar kode etik.
Penyelenggara pemilu yang berpihak jelas tak bisa ditoleransi dan harus
diberhentikan. Namun, kesalahan administrasi tidak sepatutnya diganjar dengan
pemberhentian.
Ada 70 anggota KPU di sejumlah daerah yang diberhentikan sejak 2012 dengan
berbagai alasan. Akibatnya, KPU provinsi atau KPU pusat pun harus mengambil
alih pekerjaan yang ditangani KPU daerah. Misalnya, KPU Jawa Timur kini
mengerjakan persiapan Pilkada Jawa Timur, melaksanakan tahapan Pemilu 2014,
serta mengambil alih pekerjaan KPU Lumajang dan Pamekasan. Beban bertumpuk,
tetapi semua tetap harus dikerjakan.
Banyak harapan, DKPP tegas menjaga etik, tetapi tidak terlampau
mempersoalkan kesalahan administrasi. Kesempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu
yang rumit dirasa tak mungkin. Pagar pelindung penyelenggara pemilu hanyalah
independensi. Di sisi lain, politisi juga semestinya konsekuen dengan berbagai
persyaratan dan aturan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Atas perjalanan yang terseok- seok itu, Ray Rangkuti, pengamat pemilu,
mengatakan, sistem pemilu dan penyelenggaraannya sudah benar. Yang kosong
adalah komitmen parpol yang kerap menyalahkan sistem. Padahal, itu terjadi
akibat ketidakpahaman parpol dalam memahami aturan.
Kini, komitmen penyelenggara juga patut ditagih oleh rakyat. Pemilu yang
bersih, jujur, adil, terbuka, dan independen tentu menjadi harapan bangsa ini.

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan jika anda yang ingin komentar, namun tolong gunakan bahasa yang sopan.