Bila
kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di
bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang
telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit
satelit.
Sementara
itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan
yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain
tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan,
pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski
berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di
dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum.
Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz
Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal
tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi
dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan,
bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan
oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan
diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan
umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.
Ketika
UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup
efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi
peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di
suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film
Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga
setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek, Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan
blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara
IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan
penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi
oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna
melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders,
disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan
harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo
meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya
untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan
posting film Fitna tersebut.
Prosedur
yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya
sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan
pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
Aturan
atau code
of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut
kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku
pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang
ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan
untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain
disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ;
dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antar golongan (SARA).
Meskipun
aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi
yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup
kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang
kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam
berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu
menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU
lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse
of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya
beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka
hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran. Upaya Departemen
Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya
(sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan
turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja
eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat
penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya
berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Prinsip Departemen Kominfo adalah
tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata
masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi
dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti
para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat
perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling
efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik. Melihat
beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian
bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata
memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit
informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak
kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan
internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk
hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
ARSITEKTUR WEB
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan
terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri,
melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur
tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal
ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan,
desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin
pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs
Web terkait dengan World Wide Web.
Sejak web perencanaan isi, desain dan manajemen datang dalam lingkup metode
desain, Vitruvian tradisional tujuan komoditas, keteguhan
dan kesenangan dapat memandu arsitektur situs, seperti yang mereka lakukan
arsitektur fisik dan disiplin desain lainnya. Website arsitektur akan
datang dalam ruang lingkup estetika dan teori kritis dan kecenderungan ini
dapat mempercepat dengan munculnya web semantik dan web 2.0. Kedua
ide menekankan aspek struktur informasi. Strukturalisme adalah sebuah
pendekatan untuk pengetahuan yang telah dipengaruhi sejumlah disiplin akademis
termasuk estetika, teori kritis dan postmodernisme. Web 2.0, karena
melibatkan user-generated content, mengarahkan perhatian arsitek website untuk
aspek-aspek struktur informasi.
CARA MEMBUAT WEBSITE
Sebelum membuat website, hal yang harus Anda persiapkan
adalah Hosting + Domain. Jika Anda bingung apa itu Hosting, maka kita bisa
mengibaratkan Hosting itu ibarat Rumah untuk menyimpan barang-barang (file) dan
Domain ibarat Nama Jalannya, agar pengunjung bisa berkunjung.
Untungnya hampir semua penyedia layanan website sekarang ini sudah menyediakan paket lengkap, yaitu mereka sudah menyiapkan Hosting dan Domain menjadi satu, jadi pesan Hosting dapat gratis Domain. Karena kita nyari yang gratisan jadi kita gak akan dapat Domain, melainkan hanya akan mendapat SubDomain (ada embel-embelnya, semacam blogspot.com atau wordpress.com).
Kembali ke Topik, untuk Cara Membuat Website.
Untungnya hampir semua penyedia layanan website sekarang ini sudah menyediakan paket lengkap, yaitu mereka sudah menyiapkan Hosting dan Domain menjadi satu, jadi pesan Hosting dapat gratis Domain. Karena kita nyari yang gratisan jadi kita gak akan dapat Domain, melainkan hanya akan mendapat SubDomain (ada embel-embelnya, semacam blogspot.com atau wordpress.com).
Kembali ke Topik, untuk Cara Membuat Website.
- Kunjungi situs penyedia Layanan pembuatan Website, disini
akan saya beri contoh menggunakan situs penyedia layanan yang cukup
populer di Indonesia, yaitu IDHostinger.
Langsung saja kunjungihttp://www.idhostinger.com/
- Setelah terbuka, selanjutnya klik Buat Akun. Letaknya ada di
pojok kanan atas, dekat form login.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 1)
|
- Di halaman ini Anda diwajibkan mengisi. Nama, E-mail dan Password Anda. Isikan sesuai tempatnya.

Jangan lupa centang, Saya setuju dengan Ketentuan Penggunaan Layanan.
- Selanjtunya, kita buka Tab Baru dan masuk ke Email kita, untu
mengaktivasi Akun kita. Nanti ada dua Email dari yang dikirim oleh
IDHostinger, Anda lihat saja yang pertama atau yang paling bawah.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 3)
|
Tingal Anda klik atau salin link tersebut ke Address Bar dan klik Enter.
- Disini kita akan disuruh memilih Paket Hosting yang akan kita
pakai nanti untuk Membuat Website. Karena kita hanya akan Membuat Web
untuk Belajar saja, maka kita Order saja yang Paket Gratis.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 4)
|
- Kalau diatas kita sudah memesan Hostingan makan setelah itu
kita akan diberi hadiah SubDomain. Untuk SubDomainnya ada banyak pilihan,
silahkan Anda pilih yang paling cocok atau sesuai dengan selera Anda. Lalu
klik Buat.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 5)
|
- SubDomain + Hosting Anda akan dibuat, jadi tunggu hingga
muncul pemeberitahuan 'Akun telah dibuat 100%' di pojok kanan
bawah.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 6)
|
Selanjutnya, silahkan Anda klik Lihat Hasil.
- Dari sini kita sudah berhasil membuat akun untuk membuat
Websitenya, namun kita belum memesan Hosting + SubDomain atau dengan kata
lain suah berhasi Mendaftar / Membuat Website. Namun kita harus
melanjutkan untuk mengisi website kita dengan Artikel atau File. Caranya
dengan mengklik tombol Kelola.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 7)
|
- Maka Anda akan dibawa ke Cpanel
(Control Panel). Disinilah tempat Anda mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan website Anda. Mulai dari :
- Menambah Subdomain
- Parkir Domain
- Impor Website
- Impor Database
- Mengatur Halaman Error
Dan masih banyak lagi. Namun kita tidak akan membahas fitur-fitur yang ada di Cpanel ini (butuh watu berhari-hari). Tujuan kita masuk Cpanel adalah untuk mengambil Data mengenai : 'Nama pengguna'.
![]() |
|
Cara Membuat Website Sederhana untuk Pemula (Gambar: 8)
|
Lihat dan silhkan Anda Catat (kalau bisa dikertas atau buku).










